Menagih Komitmen HAM Presiden Jokowi

Menagih Komitmen HAM Presiden Jokowi
Benny Sabdo. Foto: Dokpri for JPNN.com

Masyarakat memiliki hak untuk menagih janji politik itu. Apalagi komitmen penyelesaian kasus HAM masa lalu tersebut dituangkan dalam dokumen resmi visi, misi dan program aksi yang didaftarkan kepada Komisi Pemilihan Umum.

Sejatinya pemerintahan Jokowi dapat mewujudkan transitional justice (keadilan transisional) bagi para korban pelanggaran HAM masa lalu. Keadilan transisional dipahami sebagai masalah pelanggaran HAM yang secara sistematis terjadi di masa lalu dalam proses demokratisasi yang diselesaikan melalui prosedur yudisial baik melalui pengadilan di dalam negeri atau pengadilan internasional, maupun prosedur non-yudisial lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Konsep keadilan transisional memiliki cakupan yang luas. Dan realitasnya, setelah memasuki abad ke-21, keadilan transisional semakin digelorakan dengan mengkombinasikan antara mekanisme yudisial dan non-yudisial. Secara konstitusional negara Indonesia terikat dan tunduk untuk mematuhi regulasi tentang HAM.

Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara, mengamanatkan melalui sila kedua Pancasila, yakni Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kemudian, UUD Tahun 1945 mengatur tentang HAM secara detail Pasal 28A-J, UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM dan UU No 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.

Mengadili atau menghukum para pelaku pelanggaran HAM diterima menjadi salah-satu prinsip dalam hukum HAM internasional (human rights violators must be punished).

Dalam konteks ini, Presiden Jokowi dapat menginstruksikan Jaksa Agung supaya menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran HAM berat sebagai bagian dari proses pro justitia mengacu pada UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pelanggaran HAM masa lalu, khususnya yang telah ditangani Komnas HAM, seperti tragedi Semanggi I dan II, Trisakti, penghilangan paksa 13-15 Mei 1998, Talangsari, Tanjung Priok, dan tragedi 1965.

Jika Komnas HAM sudah menyerahkan hasil laporan penyelidikan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik, maka Jaksa Agung wajib menindaklanjuti.

Pada hari Kamis, 31 Mei 2018, menjadi hari penuh makna bagi keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia masa lalu. Keluarga korban diterima Presiden Jokowi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News