Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:43 WIB
Dia juga menilai putusan yang diambil oleh PTUN dalam satu minggu dan memenangan Asosiasi Pengusaha Batu Bara sangat keliru.
"Yang punya hak untuk menyidang kasus ini sesungguhnya adalah hakim ad hock Mahkamah Pajak. Bukan PTUN," tegasnya.
Ditempat yang sama, Bonyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi menegaskan bahwa institusinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Agung.
"Pada 28 Mei 2008 lalu, saya melaporkan upaya penahanan royaliti ini kepada pihak Kejaksaan Agung karena terindikasi lebih sekedar tindakan korupsi," tegas Bonyamin.
Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Kekurangan Guru Makin Besar, Pengangkatan Honorer Menjadi PNS & PPPK Mendesak Dilakukan
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan