Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:43 WIB
"Munculnya hal tersebut disebabkan karena lemahnya legislasi atas negara dan tidak adanya upaya keberpihakan kepada negara dalam menyusun kontrak karya," kata Ryad A Chairil.
Baca Juga:
Kekeliruan, lanjut Ryad, dimulai dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 yang mengalihkan kontrak dari PN Batu Bara ke pemerintah tanpa adjusment.
"Kontrak karya yang semula dibicarakan oleh institusi bisnis to bisnis beralih kepada institusi bisnis dengan pemerintah yang merupakan institusi publik yang sama sekali tidak berpengalaman dan syarat dengan kepentingan politik," kata Ryad.
Demikian juga halnya dengan besaran royaliti 13,5 persen. "Angka tersebut sama sekali tidak ada kajian akademisnya. Goverment share dengan royality itu beda," tegas Ryad.
Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh