Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat

Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat

jpnn.com -

 

Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan penggelapan royaliti negara atas batu bara yang mereka tambang dinilai sebagai penggemplang keuangan negara. "Royaliti tidak dapat dikait-kaitkan dengan pajak, karena royaliti terkait dengan kekayaan negara sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945," ujar Januar Rizky dari komunitas Aspirasi Indonesia Research Institute, dalam diskusi bertajuk "Politik dan Penegakkan Hukum Terhadap Perusahaan Batu Bara" di pressroom DPR, Kamis (21/8).

 Selain Januar Rizky, juga hadir pembicara lain seperti Bonyamin Saiman (Masyarakat Antikorupsi), DR Ryad A Chairil (Direktur Centre For Indonesia Mining and Resorces Law, dan Rama Pratama (anggota Komisi XI DPR).  Menurut Januar Rizky, pajak muncul jika ada transaksi. Sementara royaliti wajib dikeluarkan karena telah terjadi penggunaan terhadap kekayaan negara oleh institusi bisnis. "Pihak yang tidak menyerahkan royaliti kepada negara maka itu tindakan menggemplang kekayaan negara," kata Januar Rizky.

Ditegaskan Januar, pada akhir 2007 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakui bahwa penerimaan negara tidak mencapai target karena terkendala dari penerimaan sektor pertambangan. Belum berselang satu tahun, baru publik tahu bahwa yang dimaksud dengan kendala dari penerimaan sektor pertambangan itu adalah tidak disetorkannya royaliti oleh pengusaha batu bara," imbuh Januar, sembari menambahkan bahwa hal itu sudah berlangsung lama.

 

Sementara Direktur Centre For Indonesia Mining and Resorces Law, DR Ryad A Chairil, melihat munculnya prilaku para pengusaha batu bara menahan royaliti terhadap negara disebabkan lemahnya legislasi terhadap negara.

 

  Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News