Menakar Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur untuk Membantu Para Pekerja Sektor Perikanan

Menakar Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur untuk Membantu Para Pekerja Sektor Perikanan
Focus group discussion tentang ‘Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Bagi Nelayan Bitung'. Foto: source for JPNN

Oleh karena itu, perlu ada kebijakan baru yang mendukung produksi olahan perikanan.

Untuk menjawab persoalan tersebut, Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) secara bertahap mulai menjalankan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota.

Kuota ini ditentukan berdasarkan potensi sumber daya ikan dengan jumlah tangkapan yang diperbolehkan. Kuota ini juga sangat mempertimbangkan pemanfaatan sumber daya ikan.

Kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 11/2023. Sebelum aturan ini dijalankan secara penuh, KKP berupaya mensosialisasikan lewat focus group discussion (FGD).

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Ridwan Maulana mengatakan kebijakan penangkapan ikan terukur adalah upaya untuk mengendalikan penangkapan ikan secara proporsional berdasarkan kuota yang telah ditetapkan.

Melalui pengendalian ini diharapkan terjadi optimalisasi dari seluruh aspek biologi, sosial ekonomi, dan lingkungan.

Adapun komponen kebijakan penangkapan ikan terukur adalah, pengaturan pendaratan ikan pelabuhan, perizinan dan bagaimana kontribusi sektor perikanan negara yang lebih baik.

“Sebelum ada PIT, izin penangkapan ikan bukan berdasarkan kuota,” kata Ridwan.

Komponen kebijakan penangkapan ikan terukur adalah, pengaturan pendaratan ikan pelabuhan, perizinan dan kontribusi sektor perikanan negara lebih baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News