Menakar Parliamentary Threshold

Menakar Parliamentary Threshold
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - Salah satu isu yang memperoleh perhatian utama dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini adalah mengenai ambang batas perwakilan di parlemen, atau parliamentary threshold.

Hal ini berkaitan dengan munculnya usulan untuk menaikkan besaran angka penerapannya di DPR RI, dan penerapannya pada kursi perwakilan daerah, DPRD.

Seperti halnya perubahan UU pemilu sebelumnya, parliamentary threshold selalu menjadi bagian dari pembahasan utama, bahkan seringkali menjadi pembahasan paling ujung penetapannya.

Konsep parliamentary threshold diperkenalkan pertama kali di Indonesia pada saat pembahasan UU No 10 tahun 2008 tentang Pemilu. Sejak awal pengenalan konsep parliamentary threshold ini memang cukup mendominasi.

Setidaknya ada dua persoalan berkaitan dengan isu ini yang menjadi sorotan; pertama, besaran angka ambang batas keterwakilan ini bagi kursi DPR. Kedua, upaya penerapan hasil ambang batas di DPR untuk diberlakukan secara nasional kepada kursi parlemen daerah, DPRD Propinsi maupun DPRD Kabupaten/ kota.

Perdebatan pertama tentang besaran ambang batas perwakilan menjadi sedemikian dominan mengingat hal ini dilihat sebagai penentu hidup-matinya sebuah partai. Karenanya partai-partai kelas menengah ke bawah cenderung menginginkan angka rendah; dan sebaliknya partai-partai papan atas menginginkan angka tinggi.

Partai-partai kecil berkeras tidak menaikkan besaran ambang batas, karena mereka khawatir partainya tidak mencapai angka tersebut sehingga kelak tidak memiliki kursi lagi di DPR.

Sementara partai-partai besar bersikukuh menaikkan besaran ambang batas secara sigini kan karena mereka yakin suaranya mencukupi sehingga dapat menyingkirkan partai-partai kecil untuk mengambil kursi yang ditinggalkannya.

Salah satu isu yang memperoleh perhatian utama dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini adalah mengenai ambang batas perwakilan di parlemen, atau parliamentary

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News