Menaker Australia Puji Dialog Sosial di Indonesia
jpnn.com, JENEWA - Menteri Tenaga Kerja, Keterampilan, Bisnis Kecil dan Keluarga Australia Michaelia Cash memuji dialog sosial di Indonesia.
Hal itu diutarakan Michaelia ketika pertemuan bilateral dengan Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.
"Dialog sosial berguna dalan menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era revolusi industri 4.0 yang berdampak pada berubahnya relasi hubungan industrial antara pekerja dan pemberi kerja. Saya lihat di Indonesia sudah sangat baik dan saya ingin belajar dalam dialog sosial itu," kata Michaelia, Jenewa, Swiss, Selasa (18/6) waktu setempat.
Dalam pertemuan bilateral itu, Menaker Hanif menjelaskan bahwa ia sering membuat pertemuan informal antara pemerintah, para pemimpin serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha di rumah dinasnya.
BACA JUGA: Panglima Mutasi dan Promosi Jabatan 34 Perwira Tinggi TNI, Nih Nama - Namanya
“Perbedaan pendapat boleh dan wajar, kepentingan bisa saling berhadapan, namun tidak berarti tidak bisa duduk bersama saling sapa, tukar pikiran, dan tertawa bahkan kami main musik bersama,” kata Hanif.
Pertemuan itu dilakukan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dalam rangka membangun relasi dengan para pekerja dan pengusaha.
“Dalam beberapa hal, posisi pemerintah, pekerja, atau pengusaha berbeda pandangan. Namun tidak berarti keduanya tak bisa duduk bersama, mencari solusi, dan melakukan kompromi. Inilah pentingnya dialog sosial,” kata Hanif.
Menteri Tenaga Kerja, Keterampilan, Bisnis Kecil dan Keluarga Australia Michaelia Cash memuji dialog sosial di Indonesia.
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group