Menaker Ida: 97 Persen Pengaduan THR Sudah Diselesaikan
Jumat, 07 Mei 2021 – 21:30 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR, kata Ida, maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.
"Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartit, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci," ucap dia.
Ida mengatakan banyak persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk mengatasi berbagai persoalan di perusahaan.
“Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tetapi sesungguhnya akan sangat baik bila dilakukan di internal perusahaan," pungkas Ida. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menaker Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan 97 persen persoalan THR per 5 Mei 2021.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Noel Dukung Ide Direksi Pegadaian Harus Paham Hubungan Industrial Pancasila
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Outlet Pegadaian Galeri 24 Diburu Masyarakat
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Momen Lebaran, Gubernur Harum Beri 3 THR Spesial Untuk Rakyat Kaltim