Menaker Ida Fauziyah Ajak Pekerja di Mataram Berdialog, Ada Bahas Soal Kekerasan Seksual

Menaker menyebut sesuai regulasi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga bentuk kebijakan pelindungan kepada pekerja perempuan sebagai bentuk adanya kehadiran pemerintah atau negara, yakni kebijakan perlindungan protektif, korektif, dan nondiskriminatif.
Kebijakan protektif misalnya perlindungan fungsi reproduksi.
UU memberikan hak pemberian istirahat haid, pemberian istirahat sebelum dan setelah melahirkan, serta pemberian istirahat gugur kandung, pemberian kesempatan yang layak untuk menyusui bayi.
“Kebijakan lainnya, yakni larangan mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan yang sedang hamil pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Perusahaan yang tak memberikan pelindungan protektif juga pasti akan mendapatkan sanksi," katanya.
Untuk kebijakan korektif diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan, seperti pekerja atau buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung berhak mendapatkan upah penuh.
Selain itu, pekerja atau buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, serta cuti sebelum dan sesudah melahirkan tidak boleh di PHK.
Ketiga, kebijakan nondiskriminatif yang diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.
Misalnya setiap tenaga kerja, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja atau buruh baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha.
Menaker Ida Fauziyah mengajak sejumlah pekerja di Mataram berdialog dengan membahas sejumlah hal, salah satunya soal kekerasan seksual
- May Day, Legislator Muda Demokrat Harap Pemerintah Tingkatkan Kesejahteraan Buruh
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Prabowo Bertemu 19 Perusahaan Raksasa Korea, Dapat Investasi Rp 259 Triliun
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF