Menaker Ida Fauziyah Ajak Pekerja di Mataram Berdialog, Ada Bahas Soal Kekerasan Seksual

Menaker Ida Fauziyah Ajak Pekerja di Mataram Berdialog, Ada Bahas Soal Kekerasan Seksual
Menaker Ida Fauziyah saat berdialog dengan sejumlah pekerja di Kota Mataram, NTB, yang digelar untuk memperingati Hari Perempuan Sedunia 2022, Rabu (9/3). Foto: Dokumentasi Kemnaker

Menaker menyebut sesuai regulasi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, ada tiga bentuk kebijakan pelindungan kepada pekerja perempuan sebagai bentuk adanya kehadiran pemerintah atau negara, yakni kebijakan perlindungan protektif, korektif, dan nondiskriminatif.

Kebijakan protektif misalnya perlindungan fungsi reproduksi.

UU memberikan hak pemberian istirahat haid, pemberian istirahat sebelum dan setelah melahirkan, serta pemberian istirahat gugur kandung, pemberian kesempatan yang layak untuk menyusui bayi.

“Kebijakan lainnya, yakni larangan mempekerjakan pekerja atau buruh perempuan yang sedang hamil pada pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Perusahaan yang tak memberikan pelindungan protektif juga pasti akan mendapatkan sanksi," katanya.

Untuk kebijakan korektif diarahkan pada peningkatan kedudukan pekerja perempuan, seperti pekerja atau buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, cuti sebelum dan sesudah melahirkan, istirahat gugur kandung berhak mendapatkan upah penuh.

Selain itu, pekerja atau buruh perempuan yang menjalankan istirahat haid, serta cuti sebelum dan sesudah melahirkan tidak boleh di PHK.

Ketiga, kebijakan nondiskriminatif yang diarahkan pada kesetaraan hak dan kewajiban.

Misalnya setiap tenaga kerja, baik laki-laki maupun perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan setiap pekerja atau buruh baik laki-laki maupun perempuan berhak memperoleh perlakuan yang sama dari pengusaha.

Menaker Ida Fauziyah mengajak sejumlah pekerja di Mataram berdialog dengan membahas sejumlah hal, salah satunya soal kekerasan seksual

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News