Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum

Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum
Soal upah minimum. Foto: Ricardo/JPNN

Untuk itu, Menaker Ida Fauziyah menyebutkan kepala daerah yang tidak mengikuti ketentuan dalam penetapan upah minimum bisa menerima sanksi administrasi.

"Mulai dari sanksi teguran tertulis, kemudian sampai yang terberat itu pemberhentian sementara sampai permanen," ujar dia. (mcr9/jpnn)


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan batas waktu bagi para gubernur dan kepala daerah untuk menetapkan upah minimum.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News