Menaker Ida Fauziyah Dorong Pekerja Migran Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sabtu, 31 Agustus 2024 – 13:42 WIB

Penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris pekerja migran di sela acara Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Malang, Jawa Timur. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan
"Kami akan berikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, risiko kematian sampai dengan risiko hari tua, yang kesemuanya itu membuat pekerja migran dapat bekerja keras di negara penempatan dan bebas akan kecemasan yang berujung pada pekerja migran Indonesia yang sejahtera,” pungkas Zainudin. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah mengajak seluruh pekerja migran mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Ibas Ingatkan Pentingnya Perlindungan PMI dan Penguatan Keamanan Perbatasan
- Budayakan Berbagi, TIKI Gelar Donor Darah
- 45 PMI Dipulangkan dari Malaysia Melalui Pelabuhan Dumai, Ada yang Sakit Kulit
- Ahli Waris PMI yang Meninggal di Korsel Dapat Santunan Rp 85 Juta
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- TNI AL Menggagalkan Penyelundupan 7 Calon PMI Ilegal ke Malaysia