Menaker Ida: PMI Harus Memiliki Kompetensi Sebelum Bekerja ke Luar Negeri

Menaker Ida: PMI Harus Memiliki Kompetensi Sebelum Bekerja ke Luar Negeri
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat melakukan pertemuan dengan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan.

Dia juga mengingatkan PMI harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.

Hal tersebut disampaikan Menaker Ida saat menerima kunjungan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Bandar Sri Begawan, Sujatmiko, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Jumat (5/11).

"Sebagaimana amanat UU Nomor 18 Tahun 2017, PMI tidak boleh berangkat bekerja ke luar negeri kalau tidak memiliki kompetensi," katanya.

Menurut Menaker Ida, kehadiran UU itu merupakan langkah awal dalam membenahi tata kelola penempatan PMI.

Namun, UU itu harus diimplementasikan oleh seluruh pihak. Sebab, dalam UU tersebut disebutkan bahwa Pemerintah Pusat melalui Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah hingga tingkat desa, termasuk pihak swasta, dan masyarakat memiliki peranan masing-masing.

"Seluruh pihak dari tingkat pusat hingga satuan terkecil di daerah harus bekerja secara sinergi. Termasuk masalah hulu ketenagakerjaan, yakni terkait peningkatan kompetensi calon PMI," ungkap Menaker Ida.

Dia menambahkan, pihaknya juga terus mendorong perluasan akses peningkatakan kompetensi bagi calon PMI. Salah satunya kuota program Kartu Prakerja bagi calon PMI.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) merupakan aspek utama dalam proses penempatan, sehingga harus memiliki kompetensi sebelum bekerja ke luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News