Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran, Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat

Menaker Ida Terbitkan Surat Edaran, Minta Dunia Usaha Patuhi PPKM Darurat
Menaker Ida Fauziyah meminta semua pihak baik pekerja dan pengusaha mematuhi aturan dalam PPKM Darurat. Foto: Kemnaker

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satgas Penanganan Covid-19. P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 dimaksud untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 pemerintah daerah setempat," ujar Ida.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah (work from home). Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (*/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Menaker Ida Fauziyah meminta pengusaha mematuhi aturan kerja selama PPKM Darirat di Jawa-Bali.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News