Menaker: JHT Bisa Diklaim untuk Kepemilikan Rumah dan Persiapan Masa Pensiun
Senin, 21 Februari 2022 – 16:09 WIB
Meskipun JHT bertujuan untuk perlindungan hari tua, UU Nomor 40 Tahun 2004 Jo PP Nomor 46 Tahun 2015 membolehkan pekerja mengajukan kliam sebagain dana JHT.
"Berdasarkan PP 46/2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mempunyai masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dalam program JHT," ucapnya.
Besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, besaran sebagian manfaat yang dapat diambil maksimal 30 persen untuk pemilikan rumah atau maksimal 10 persen untuk keperluan lain dalam rangka persiapan masa pensiun
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan