Menaker & Kapolri Kerja Sama Penegakan Hukum Ketenagakerjaan

Menaker & Kapolri Kerja Sama Penegakan Hukum Ketenagakerjaan
Menaker dan Kapolri menandatangani kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian RI sepakat melakukan kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan secara terintegrasi. Kedua belah pihak sepakat, masalah ketenagakerjaan sangat mempengaruhi iklim investasi, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Oleh karenanya, hukum terkait ketenagakerjaan harus ditangani secara cepat. Nota kesepahaman kerjasama ditandatangai oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian di kantor Kemnaker, Jumat (29/12).

Secara umum, kerjasama yang bertajuk Penanganan Terpadu Pencegahan dan Penegakan Hukum di Bidang Ketenagakerjaan itu terkait empat hal, yakni terkait penanganan proses penempatan calon pekerja migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur, penanganan penggunaan tenaga kerja asing di dalam negeri yang bekerja tidak sesuai prosedur, penanganan pemalsuan sertifikat kompentesi, serta penanganan permasalahan hubungan industrial.

“Kami menyambut baik kerjasama ini. Kerjasama penanganan masalahketeagakerjaan baik terkait tenaga kerja di dalam negeri, tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan tenaga kerja asing yang ada di dalam negeri,” kata Kapolri dalam sambutannya usai penandatangan kerjasama.

Terkait masalah ketenagakerjaan di dalam negeri, Kapolri melanjutkan, jajaran Kepolisian senantiasa bekerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan misalnya soal pencegahan tindak pidana perdagangan orang yang sering menyasar calon tenaga kerja Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri.

Kerjasama ini terus dilakukan oleh tim satuan tugas penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Polri dengan tim pengawas dari Kemnaker. Penangan kasus ketenagakerjaan yang terkait pekerja migran Indonesia di luar negeri, bisa melalui perwakilan (liaison officer) Kepolisian RI yang ada di luar negeri. Terkait pengawasan terhadap pekerja asing di dalam negeri juga terus dilakukan.

Menurut Menaker, masalah ketenagakerjaan merupakan persoalan strategis yang membutuhkan perhatian serius dari semua komponen bangsa terutama dari jajaran Pemerintah, karena menyangkut harkat dan martabat manusia.

“Karena itu segala persoalan ketenagakerjaan harus ditangani secara profesional dan proporsional. Saya berharap, kerjasama ini akan membuat masalah ketenagakerjaan terkait hukum, segera terselesaikan. Ingin semua masalah ketenagakerjaan di bidang ketenagakerjaan dibersihkan semua yang melanggar hukum atau yang membuat banyak masalah ini biar bisa bersih, kalau Kemnaker bertandem dengan jajaran Polri,“ kata Menaker.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Kepolisian RI sepakat melakukan kerjasama penegakan hukum ketenagakerjaan secara terintegrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News