Menaker: Perusahaan Yang Memberi Pelatihan Kerja Bagi Karyawannya Masih Minim
Kamis, 06 Februari 2020 – 21:58 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengajak praktisi dan pimpinan HRD/SDM untuk ikut membantu pemerintah berinvestasi SDM kepada pencari kerja maupun pekerja. Salah satunya dengan menyelenggarakan berbagai program peningkatan SDM melalui pendidikan dan pelatihan vokasi termasuk pemagangan.
“Investasi pada pengembangan SDM khususnya bidang pelatihan penting kita formulasikan bersama untuk mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju sebagaimana harapan Bapak Presiden Joko Widodo. Saya mengajak perusahaan bahu-membahu mewujudkan SDM yang unggul di Indonesia," kata Menaker Ida saat memberikan sambutan dalam acara pertemuan reguler Human Resources Directors Indonesia (HRDI) di Jakarta, Kamis (6/2/2020).
Hadir dalam kesempatan ini 190 Direktur HR perusahaan terkemuka di berbagai bidang, yang mengelola 3 juta karyawan di Indonesia.
Mengapa perusahaan di Indonesia sukar berinvestasi pelatihan? Menurut Menaker Ida, jawabannya beragam. Mulai dari biaya rekrutmen pegawai yang tinggi, penggunaan biro jasa untuk merekrut, pesangon yang memberatkan, hingga upah minimum yang belum sejalan dengan produktivitas pekerja. "Cost (pembiayaan) SDM di perusahaan banyak habis untuk memfasilitasi hal-hal di luar pelatihan,” katanya.
Meski demikian Menaker sangat memahami filosofi dunia usaha di seluruh dunia bergerak secara sangat sederhana. Yaitu mencari untung (profit oriented). Tanpa keuntungan yang jelas, tidak mungkin suatu perusahaan mau berinvestasi kepada hal-hal jangka menengah dan panjang seperti SDM.
Perusahaan besar karena skala ekonomi yang besar, cenderung bisa untung lebih besar, dan pada akhirnya bisa berinvestasi pada SDM.
Menaker berharap partisipasi aktif dalam program pemerintah terkait pengembangan SDM diantaranya adalah program Kartu Prakerja (dengan menyediakan lowongan kerja dan pemagangan, serta terlibat menjadi training center); Program BLK Komunitas dan menggunakan SISNAKER (Sistem Informasi Ketenagakerjaan) dalam seluruh urusan ketenagakerjaan.
Menaker Ida Fauziah mengajak praktisi dan pimpinan HRD/SDM untuk ikut membantu pemerintah berinvestasi SDM kepada pencari kerja maupun pekerja.
BERITA TERKAIT
- Pastikan Fasilitas Kepabeanan Tepat Sasaran, Bea Cukai Kunjungi 3 Perusahaan Ini
- Tegas, Kemnaker Bakal Denda Perusahaan yang Telat Bayar THR, Sebegini Besarannya
- Hore! Ojol dan Kurir Logistik Berhak Dapat THR, Simak Penjelasan Kemnaker
- THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Terima Pengaduan Pekerja, Kemnaker Buka Posko THR 2024
- Terbitkan Surat Edaran, Menaker Ida Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, Tak Boleh Dicicil