Menaker: PKB Ciptakan Kenyamanan dan Kebahagiaan Dalam Bekerja

Menaker: PKB Ciptakan Kenyamanan dan Kebahagiaan Dalam Bekerja
Menaker Hanif saat memberikan sambutan dalam penandatanganan PKB Periode 2019-2021 antara perusahaan dan Serikat Pekerja PT TMMIN dan PT TAM. Foto: Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif Dhakiri menyatakan bahwa Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya berperan penting dalam pengaturan hubungan industrial di tempat kerja. Menaker Hanif menyebut bahwa PKB juga mampu ciptakan kenyamanan, kebahagiaan, dan kepuasan dalam bekerja.

“Perusahaan yang memiliki PKB itu 96 persen pekerjanya merasa puas. Ini artinya perusahaan dan serikat pekerja yang berhasil membuat PKB, itu sebagian besar pekerjanya merasa puas,” kata Menaker Hanif saat memberikan sambutan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2019-2021 antara Perusahaan dan Serikat Pekerja PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) dan PT Toyota Astra Motor (TAM) di Jakarta (16/9).

Menaker menyebut, rasa bahagia, nyaman, dan puas tersebut lahir karena adanya pengaturan yang jelas dalam PKB. Baik menyangkut hak dan kewajiban antara pekerja dan pengusaha, maupun pengaturan terkait penyelesaian perselisihan. “Sehingga kenyamanan dalam bekerja, level of happiness mereka dalam bekerja juga meningkat. Ini karena diatur secara jelas dalam PKB di perusahaan,” kata Menaker Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Menaker menjelaskan PKB juga berfungsi sebagai sarana atau alat hubungan industrial yang dapat dipegang ketika terjadi suatu perselisihan karena PKB dibuat atas kesepakatan kedua belah pihak (pengusaha dan SP/SB).

Namun begitu, Menaker mengingatkan, dialog sosial jangan hanya dijadikan sebagai media komunikasi manakala ada perselisihan antar pihak saja. “Dialog sosial harus terus dilakukan secara intens dengan berbagai media dan sarana komunikasi, untuk memupuk hubungan industrial yang harmonis,” jelas Menaker.

Menaker juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen dan SP/SB PT TMMIN dan PT TAM yang berhasil mewujudkan PKB ke-19 sejak perusahaan tersebut berdiri di Indonesia, atau PKB ke-8 sejak adanya pemisahan peran bisnis antara PT TMMIN dan PT TAM.

Capaian baik ini diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan-perusahaan lain untuk menjadikan PKB dan dialog sosial sebagai budaya di lingkungan kerja. “Ini suatu hal yang patut diapresiasi. Ketika hubungan industrial selalui didahului dengan dialog bipartit, itu akan lebih cepat dalam mencapai kesepakatan PKB,” kata Menaker.

Presiden Direktur PT TMMIN, Warih Andang Tjahjono, mengatakan, PT TMMIN dan PT TAM berkomitmen untuk selalu memupuk hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di lingkungan kerjanya. “Kami selalu berkomitmen bahwa industrial relation itu seperti safety. Kita sudah bersama-sama komitmen, bahwa safety itu utama, maka hubungan industrial harmonis itu harus utama,” terang Warih.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak hanya berperan penting dalam pengaturan hubungan industrial di tempat kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News