Menaker Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU PPRT, 3 Menteri Dapat Mandat dari Presiden

Menaker Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU PPRT, 3 Menteri Dapat Mandat dari Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kesiapan pemerintah membahas RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum juga disahkan. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah mendukung percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah selama 19 tahun tak kunjung disahkan.

Menaker Ida juga menyampaikan saat ini pemerintah sudah siap menunggu proses hitung RUU ini menjadi usul inisiatif DPR dan membahasnya secara bersama.

"Sesuai arahan Presiden, sudah saatnya negara, pemerintah memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga," kata Menaker Ida Fauziyah melalui siaran resmi Kemnaker, Jumat (20/1).

Selain Kementerian Ketenagkerjaan (Kemnaker), lanjut Menaker Ida Fauziyah, presiden juga memberikan mandat untuk menyelesaikan RUU PPRT kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dia mengungkapkan sudah lama inisiasi membuat aturan hukum yang memberikan perlindungan kepada 4,2 juta pekerja rumah tangga.

Terakhir, DPR periode 2019-2024 telah sepakat menjadikan RUU PPRT menjadi prioritas program legislasi nasional (prolegnas) 2019-2024.

Dia menegaskan meski RUU PPRT ini belum disahkan menjadi usul inisiatif DPR, namun pemerintah telah siap untuk membahasnya.

Kesiapan pemerintah ditunjukkan dengan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan kesiapan pemerintah membahas RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum juga disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News