Menaker Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU PPRT, 3 Menteri Dapat Mandat dari Presiden

Menaker Tegaskan Pemerintah Siap Bahas RUU PPRT, 3 Menteri Dapat Mandat dari Presiden
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan kesiapan pemerintah membahas RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum juga disahkan. Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

Selain itu, pemerintah juga selalu berkoordinasi dengan Badan Legislasi DPR RI.

"Kami sudah siap, karena kami beberapa kali telah melakukan Focus Group Disscussion (FGD) di bawah Gugus Tugas Percepatan Pembentukan UU PPRT dan FGD dengan stakeholder terkait," terangnya.

Dia mengungkapkan banyak sekali masyarakat sipil yang mendukung adanya percepatan agar RUU PPRT bisa segera disahkan.

Menaker Ida menyampaikan UU PPRT ini membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dengan DPR.

Terutama untuk menjelaskan bahwa UU PPRT ini tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dia menjelaskan UU PPRT ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan, memberikan pengakuan dan perlakuan sebagai pekerja sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.

"Undang-undang ini tak menghapus kebiasaan baik di masyarakat dan juga tidak bertentangan dengan sosial budaya masyarakat yang berkembang," tegas Menaker Ida Fauziyah.

Dia mengungkapkan PRT adalah pekerja yang berada di ruang privat dan rentan terjadi eksploitasi sehingga dibutuhkan payung hukum memadai untuk mencegah terjadinya diskriminasi dan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Menaker Ida Fauziyah menegaskan kesiapan pemerintah membahas RUU PPRT yang sudah 19 tahun belum juga disahkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News