Menakertrans Era Mega Gunakan Dana Rekening Liar
Selasa, 13 Januari 2009 – 02:35 WIB
Baca Juga:
Berdasar hasil aktuaris pada 1 Oktober 2008, dana YDTP Migas berjumlah Rp 139,419 miliar yang terbagi dalam 21 rekening. Sebesar Rp 65,5 miliar di antaranya merupakan hak 135.797 pekerja migas yang belum mengajukan klaim, sisanya hasil pengembangan Rp 68,8 miliar.
Sesuai saran ketua tim penertiban rekening pada 9 Oktober, telah disetorkan dana Rp 68,8 miliar di tujuh rekening ke bendahara umum negara. Dengan demikian, dana di 14 rekening tersisa merupakan hak pekerja migas dan usul biaya operasional.
Untuk mengakhiri rekening tersebut, telah dibentuk tim pengakhiran pengelolaan dana eks YDTP Migas yang melibatkan unsur Depnakertrans, Departemen ESDM, BP Migas, dan Departemen Keuangan. ’’Pengakhiran dilakukan dengan mengumumkan batas akhir klaim bagi pekerja migas yang belum mengajukan klaim dana pensiun. Setelah batas waktu berakhir, sisa dana disetor seluruhnya ke kas negara,’’ paparnya.
JAKARTA – Menakertrans Erman Soeparno menolak bertanggung jawab dalam kasus dugaan penyelewengan dana pensiun karyawan migas di rekening Yayasan
BERITA TERKAIT
- Seleksi Calon Taruna Akademi TNI Mirip Tes CPNS
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali