Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan
Kamis, 27 April 2017 – 06:32 WIB
Yusuf dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat satu undang-undang RI tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pul/jpnn)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Tok! Hakim Vonis Bebas 3 Pejabat Unud di Perkara Korupsi SPI
- Terdakwa Gratifikasi Bansos Bima Divonis Bebas, MA dan KY Diminta Turun Tangan
- Beginilah Kondisi Bharada Richard Eliezer Menjelang Sidang Putusan
- Klaim Tak Ada Bukti, Penasihat Hukum Harap Kuat Ma'ruf Dituntut Bebas
- Sempat Divonis Bebas, Pemilik 92 Kg Sabu-Sabu Ini Akhirnya Dihukum Mati
- Terdakwa Kasus Paniai Divonis Bebas, Ini Pernyataan Sikap PGI