Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan

Menang Banding, Terdakwa Korupsi Sepatu Dibebaskan
Yusuf Ashari dibebaskan dari jeratan hukum. Foto: Pojokpitu/JPG

Yusuf dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat satu undang-undang RI tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(pul/jpnn)

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sepatu PNS Pemkab Magetan, Yusuf Ashari, tersenyum saat keluar dari rumah tahanan kelas 2 B Magetan, pada


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News