Menang Praperadilan, Irman Belum Tentu Ketua DPD Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Irman Gusman tak terima dipecat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI. Sebab, ia tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkannya sebagai tersangka suap rekomendasi kuota distribusi gula impor.
Bagaimana jika Irman menang di praperadilan? Ketua Badan Kehormatan DPD Andi Mappetahang Fatwa mengatakan, itu tidak menjadi masalah.
Menurut dia, praperadilan itu tidak ada hubungan dengan soal jabatan Irman. Dia menegaskan, DPD memberhentikan Irman karena yang bersangkutan dijadikan tersangka oleh KPK.
Kalau senator asal Sumatera Barat, itu menang di praperadilan, DPD akan kembali bersidang membahas posisi Irman.
"Ya kalau misalnya besok lusa tidak jadi tersangka, ya kita sidang lagi," tegasnya di kantor KPK, Kamis (6/10).
Saat Fatwa ditanya lagi, apakah Irman akan diangkat lagi jadi ketua DPD jika menang? "Ya itu nanti terserah, tergantung rapat," jawab Fatwa.
Menurut Fatwa, sebenarnya tidak ada mekanisme seperti itu. Bahkan, belum pernah terjadi hal semacam itu.
"Jadi ini proses yang sudah dipikirkan dan berjalan,” katanya.
JAKARTA - Irman Gusman tak terima dipecat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI. Sebab, ia tengah menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi yang
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan