Menang Praperadilan, Setnov Masih Dilarang ke Luar Negeri

Menang Praperadilan, Setnov Masih Dilarang ke Luar Negeri
Petugas keamanan dalam Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memandu Ketua DPR Setya Novanto saat hendak menjalani pemeriksaan di KPK, JUmat (14/7). Foto: Dery Ridwansah/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak serta-merta membuat ketua DPR itu lolos dari daftar cegah di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Sebab, masa pencegahan terhadap ketua umum Golkar itu masih berlaku.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno menyatakan, pencegahan terhadap Novanto menjadi wewenang KPK. Karena itu, Ditjen Imigrasi juga menunggu permintaan KPK untuk mencabut pencegahan itu.

"Pencabutan pencegahan keberangkatan ke luar negeri harus berdasarkan permintaan dari yang meminta. Hingga kini belum ada permintaan pencabutan," ujarnya kepada JawaPos.com, Minggu (1/10).

Agung menambahkan, Ditjen Imigrasi akan mengikuti permintaan KPK terkait pencegahan Setnov -panggilan akrab Novanto- yang sempat menjadi tersangka kasus e-KTP itu. "Sementara Ditjen Imigrasi berwenang untuk melaksanakan permintaan tersebut," tambah Agung.

Sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah Setnov sejak 10 April 2017. "Untuk enam bulan sejak tanggal permintaan," ujar Agung saat ditanya kapan masa pencegahan Novanto berakhir.(dna/jpc)


Ditjen Imigrasi hingga saat ini masih belum menerima permintaan terbaru dari KPK terkait status pencegahan terhadap Ketua DPR Setya Novanto.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News