Menang Sengketa Lahan MRT, Gubernur DKI: Segera Dieksekusi
Selasa, 24 Oktober 2017 – 17:01 WIB
MA memutuskan Pemprov DKI membayar ganti rugi Rp 30 juta per meter kepada warga yang terdampak proyek pembangunan.
Harga ganti rugi tersebut menurun dibandingkan putusan sebelumnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan senilai Rp 60 juta per meter. (Mg4/jpnn)
Pemprov DKI memenangkan sengketa lahan melawan warga untuk ganti rugi lahan proyek pembangunan Mass Rapid Transit di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
- Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Karyawan PT Polo Ralph Lauren Berdemonstrasi di Kantor MA, Nih Tuntutannya
- MK Tolak Permohonan AMIN, Tiga Hakim Konstitusi Ajukan Pendapat Berbeda
- Siap Dengar Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Kami Yakin Hakim Berani