Menanggapi Kasus Dokter Lois Owien, Bang Edi Menyebut Nama Jenderal Listyo

"Kita berharap kepada Dokter Lois agar jangan lagi menyebarkan informasi yang menyesatkan masyarakat. Sebagai dokter, diharapkan bisa banyak membantu pemerintah agar segera keluar dari COVID-19," katanya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Senin (12/7) mengatakan hoaks dr Lois di media sosial antara lain menyebut bahwa pasien COVID-19 meninggal bukan karena virus corona jenis baru itu melainkan oleh interaksi obat yang diminum.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, menyebutkan Polri mengedepankan keadilan restoratif dalam menangani kasus dr Lois.
Keadilan restoratif (restorative justice) adalah upaya penyelesaian perkara pidana berbasis musyawarah untuk memenuhi rasa keadilan.
Slamet menjelaskan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian, dr Lois mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai COVID-19.
"Segala opini yang terkait COVID-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," kata Slamet.
Meski menjadi ditetapkan sebagai tersangka, dr Lois Owien tidak menjalani penahanan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut ini pernyataan Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan terkait kasus dokter Lois Owien yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT