Menanti Janji Pemerintah Tetapkan Pajak e-Commerce

Menanti Janji Pemerintah Tetapkan Pajak e-Commerce
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Pengaturan pajaknya, lanjut Mardiasmo, tidak akan jauh berbeda dengan yang berlaku pada bisnis yang dilakukan secara konvensional.

Di sisi lain, bea masuk untuk barang-barang tak berwujud (intangible goods), lanjut Mardiasmo, diharapkan bisa diimplementasikan pada 2018.

”Ya kan ada yang intangible itu. Misalnya, e-book dan software. Itu kan bentuk baru dari kaset, CD, majalah, dan buku. Semestinya kena bea juga,” urainya.

Tata kelola pengenaan pungutan terhadap intangible goods kini belum ditetapkan World Customs Organization (WCO). Moratorium pengenaan bea tersebut seharusnya dicabut pada 2018.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengungkapkan, pihaknya siap jika pemerintah mengenai pajak pada transaksi e-commerce.

Namun, dia mengingatkan bahwa perusahaan penyedia jasa e-commerce sudah membayar pajak seperti peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, yang diperlukan, ada pengenaan pajak pada transaksi yang terjadi, bukan pada perusahaan penyedia platform.

”Jadi, kami sudah membayar pajak. Nah, mengenai tata cara pengenaan pajak pada transaksinya, kami masih terus berdiskusi dengan pemerintah. Ingin kami sih, pajak tetap boleh dikenai, namun jangan sampai membatasi perkembangan ekonomi digital itu sendiri,” jelasnya. (rin/c25/sof)


Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Aulia Marinto mengungkapkan, pihaknya siap jika pemerintah mengenai pajak pada transaksi e-commerce.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News