Menanti Janji Sayang

Menanti Janji Sayang
Calon Gubernur Sulsel Syahrul Yasim Limpo saat menggelar sujud syukur. Foto: Fajar/JPNN
Kendati penetapan rekapitulasi perolehan suara dan cagub terpilih tidak dihadiri saksi IA, KPU menegaskan bahwa situasi tersebut tidak menghalangi KPU menetapkan cagub terpilih. "Sesuai aturan perundang-undangan tidak ada kewajiban saksi tanda tangani berita acara penetapan rekapitulasi perolehan suara dan cagub terpilih ini," kata Ketua KPU Sulsel, Jayadi Nas.

   

Kendati, Jayadi cukup menyayangkan sikap saksi IA yang tidak menghadiri tahapan ini hingga selesai. "Tapi itu juga bagian dari dinamika forum. Kita juga apresiasi saksi IA karena sudah meminta meninggalkan tempat dengan baik-baik dan mempersilahkan kita melanjutkan proses rekapitulasi," tambah Jayadi.

   

Terhadap penetapan rekapitulasi dan cagub terpilih ini, Jayadi menegaskan KPU Sulsel akan melihat seperti apa sikap politik pasangan calon yang kalah, dimana calon kalah diberi waktu tiga hari untuk melakukan keberatan. Sekiranya dalam tiga hari itu tidak ada keberatan baik dari pasangan IA maupun Garuda-Na, keputusan penetapan cagub ini akan diserahkan ke pimpinan DPRD Sulsel, untuk dilanjutkan ke Menteri Dalam Negeri. Jayadi pun mengaku siap untuk menghadapi gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sekiranya ada calon yang menempuhnya.

   

Kendati berjalan lancar, proses rekapitulasi pilgub ini tetap diwarnai aksi protes utamanya dari saksi pasangan IA, Hamka Hidayat dan Muhsamin. Salah satunya yang diprotes keras adalah adanya perubahan berita acara jumlah surat suara oleh KPU Bantaeng yang tidak melalui mekanisme baku, dimana saksi tidak dilibatkan termasuk tidak ada berita acaranya.

   

MAKASSAR -- Petahana Sulsel, Syahrul Yasin Limpo-Agus Arifin Nu'mang (Sayang) resmi ditetapkan sebagai cagub terpilih periode 2013-2018 oleh KPU

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News