Menanti Tuntutan Jaksa Atas Terdakwa Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang lanjutan atas tuduhan penistaan agama. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa yang tertunda pada Selasa (11/4).
Sesuai rencana, sidang lanjutan kasus penistaan agama digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menjelaskan kepada majelis hakim bahwa pihaknya kewalahan menyusun tuntutan dalam waktu hanya seminggu. Atas alasan tersebut jaksa minta sidang ditunda.
"Sampai tadi malam belum selesai. Belum selesai ngetiknya," ujarnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).
Adapun keputusan penundaan diambil hakim setelah mendengarkan masukan sekaligus pemintaan dari kedua belah pihak, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penesehat Hukum.
Semestinya, jadwal penundaan persidangan hanya tujuh hari atau sepekan, yaitu tanggal 17 April, tapi Penesehat Hukum meminta ditunda sampai tangal 20 April. Sementara itu, JPU juga ragu bisa merampungkan naskah tuntutan dalam sepekan.
Mendengarkan apa yang disampaikan Penasehat Hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada 20 April, dengan catatan, sidang pledoi dilangsung tidak sampai sepekan sesudahnya, yaitu tanggal 20 April.
Sidang hari ini akan dimulai seperti biasa pada pukul 09.00. (ian/rmol/jpnn)
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menjalani sidang lanjutan atas tuduhan penistaan agama. Sidang beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran
- Ahok Mengkritik Kinerja Jokowi, Eks Ahoker Bereaksi, Tegas
- Pertamina Bakal Gelar Acara Perpisahan untuk Ahok yang Mundur Sebagai Komut
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan