Mencabuli Anak di Bawah Umur, Penjaga Kos Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

jpnn.com - JAKARTA - DS (55), seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap seorang anak berusia 11 tahun di sebuah indekos di Tamansari, Jakarta Barat,, ditangkap polisi.
Dalam menjalankan aksinya, DS yang berprofesi sebagai penjaga kos tersebut memaksa lalu membawa korban ke dalam kamar, dengan iming-iming memberi uang jajan.
Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda dalam jumpa pers pada Selasa mengatakan bahwa terungkapnya aksi pelaku berawal pada 5 Juli 2023.
Saat itu, pihaknya mendapat laporan adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan di indekos tersebut.
"Setelah kami selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi.
Pelapor memberikan laporan tersebut kepada pihak kepolisian, setelah pada Rabu (5/7) sekitar pukul 03.00 WIB menerima informasi dari dua saksi yang melihat DS menarik korban ke dalam kamar kos.
Adhi mengatakan pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos ke kamar kosnya.
Saat di dalam kamar, pelaku kemudian melakukan pelecehan terhadap korban pada Rabu (5/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
DS yang berprofesi sebagai penjaga kos ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Dia terancam 12 tahun bui.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu