Mencabuli Anak di Bawah Umur, Penjaga Kos Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui

Mencabuli Anak di Bawah Umur, Penjaga Kos Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Kapolsek Tamansari bersama jajarannya dalam jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, Selasa (11/7/2023). ANTARA/Risky Syukur

"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Kemudian hasil visum korban.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

DS yang berprofesi sebagai penjaga kos ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Dia terancam 12 tahun bui.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News