Mencabuli Anak di Bawah Umur, Penjaga Kos Dibekuk Polisi, Terancam 12 Tahun Bui
Selasa, 11 Juli 2023 – 15:27 WIB
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban. Kemudian hasil visum korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
DS yang berprofesi sebagai penjaga kos ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak di bawah umur. Dia terancam 12 tahun bui.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Bejat! Pria Ini Tega Mencabuli Anak Kandung Gegara Sering Nonton Bokep
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak