Mencermati RUU KUHAP dan Urgensi Kebutuhan Modernisasi Hukum Acara Pidana
Oleh: DR. I Wayan Sudirta, SH, MH - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan

Independensi hakim juga harus terjaga dari berbagai intimidasi internal maupun eksternal, seperti mafia hukum dan “pengadilan oleh publik” (public judgement).
Saya melihat bahwa simpang siur mengenai draf RUU KUHAP kini telah terjawab. Saya berpikir bahwa RUU KUHAP merupakan kesempatan yang baik untuk melakukan modernisasi hukum acara pidana.
Sebagaimana naskah RUU pada umumnya, tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak secara langsung. Apalagi RUU KUHAP mengadung banyak kepentingan. Draf ini tentu tidak terlepas dari kesalahan atau ketidaksempurnaan.
Oleh sebab itu, saya juga perlu menegaskan kembali di sini bahwa komunikasi publik sangat penting dalam pengayaan maupun dalam upaya memberikan transparansi dan akuntabilitas pembahasan RUU KUHAP yang beretika.
Oleh karenanya saya juga berharap dan akan terus mengupayakan untuk membuka diri terhadap seluruh masukan dari publik tentang RUU KUHAP.
Saya mengajak publik untuk terus membantu mengawal RUU ini secara lebih arif dan etis dalam memberikan masukan maupun berbagai tanggapan.(***)
Video Terpopuler Hari ini:
Pada Jumat 21 Maret 2025 lalu, naskah RUU KUHAP akhirnya dirilis secara resmi oleh Pimpinan Komisi III DPR, setelah banyak simpang siur mengenai draf RUU KUHAP.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Dasco Dinilai Tunjukan Gaya Kepemimpinan DPR yang Aspiratif
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi
- RDP di DPR, Ahmad Luthfi Beberkan Konsep Pembangunan Jateng 5 Tahun ke Depan
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo