Mencicil Perkara Robert Dianggap Melanggar Hukum
Jumat, 27 Januari 2012 – 09:40 WIB
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana Robert Tantular sudah terindikasi melanggar asas hukum. Pendapat yang sama juga disampaikan anggota Timwas Century dari Fraksi PPP Ahmad Yani. Menurut dia, apa yang terjadi pada Robert Tantular adalah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia.
"Penanganan perkara Rober Tantular yang dicicil-cicil, sudah melanggar azas hukum karena dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ada aturan gabungan tindak pidana dan hak itu harus diberikan kepada terpidana, terdakwa Robert Tantular hingga kasusnya dapat dibuka secara utuh," kata Chairuman Harahap, menyikapi keluhan Robert Tantular saat rapat Timwas Century, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (26/1).
Baca Juga:
Menurut politisi Partai Golkar itu, apa yang dialami dan dikeluhkan oleh Robert Tantular terhadap berbagai kasusnya yang dicicil sesungguhnya juga sudah melanggar azas hukum.
Baca Juga:
JAKARTA--Anggota Tim Pengawas (Timwas) Century, Chairuman Harahap menegaskan prilaku aparat penegak hukum yang mencicil proses perkara terpidana
BERITA TERKAIT
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
- Ketua DPD RI Apresiasi PT SIG Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
- Situasi Kondusif, Masyarakat Homeyo Intan Jaya Kembali dari Pengungsian
- Kementerian Kebudayaan Hilang dari Skenario Kabinet Prabowo-Gibran, Pelaku Seni Resah
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Bahas Isu Ini dengan Presiden Dewan Air Dunia
- ICTR: Perdagangan Karbon Harus Sesuai Hukum dan Menjaga Kedaulatan Negara