Mencuri HP dan Laptop Milik Panti Asuhan, Nelayan di Padang Ditangkap Polisi
Minggu, 19 Juni 2022 – 19:53 WIB

Pelaku RS (25) usai diamankan oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (19/6) pagi. ANTARA/FathulAbdi
Atas kejadian tersebut, pihak panti asuhan mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.
Pihak panti asuhan kemudian membuat laporan polisi.
Laporanditindaklanjuti oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya kami berhasil mengidentifikasi pencuri tersebut hingga akhirnya ditangkap," katanya.
Saat ini, RS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan ditahan.
RS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)
Nelayan di Padang ditangkap polisi atas dugaan mencuri HP dan laptop milik panti asuhan. Dia terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Vape Isi Obat Keras, Polisi: Dia Sudah Ditangkap
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang