Mencurigakan, Avanza Silver Disetop dan Digeledah, Hasilnya Luar Biasa, Bravo, Pak Polisi
“Ya, Kami menduga ini termasuk ke dalam bagian jaringan narkoba yang sebelumnya kami tangkap. Jaringan Mesuji, tetapi ada juga kaitannya dengan jaringan internasional,” tegasnya.
Atas ulahnya, Keduanya dijerat dua, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, tersangka kedua kurir Nur dan Andri telah mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Tiga Video Mesum Pak Kades dengan Wanita Berambut Pirang Beredar Luas di Medsos
“Ya pak, kami mendapat barang tersebut dari daerah Riau dan upah sebanyak Rp 10 juta per kilogram dan akan dikirim dengan tujuan Mesuji Kabupaten OKI Sumsel,” tutupnya. (dey/sumeks.co)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel berhasil mengagalkan peredaran sabu-sabu seberat 3,5 kg, Selasa (22/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Budi
- 13.600 Rumah Warga di OKU Terendam Banjir
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan
- Jasad Penjual Telur yang Tenggelam di Sungai Ogan Sumsel Belum Ditemukan
- Penjual Telur Tenggelam di Sungai Ogan, Basarnas Bergerak