Mendaftar PPPK 2021, Honorer Langsung Lemas karena Ada Syarat Sertifikat Keahlian
jpnn.com, JAKARTA - Memasuki hari ketiga pendaftaran CPNS 2021 dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Jumat (2/7), masih diwarnai kebingungan sejumlah pelamar.
Pelamar PPPK nonguru misalnya, terbentur pada persyaratan sertifikat keahlian.
"Saya mencoba daftar tetapi enggak bisa-bisa. Sudah saya coba sejak pendaftaran dibuka 30 Juni sampai hari ini," kata Andi Melyani Kahar, ketua Forum Honorer K2 Sulawesi Tenggara kepada JPNN.com, Jumat (2/7).
Dia mengungkapkan, kendala utama yang dialami mereka adalah persyaratan sertikat keahlian.
Sean, sapaan akrab Andi Melyani Kahar, yang merupakan honorer K2 tenaga teknis, mencoba melamar formasi PPPK untuk tenaga pengadaan barang dan jasa.
Begitu melihat persyaratan harus ada sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa, Sean langsung lemas.
"Saya dan kawan-kawan menangis, galau. Kami ingin sekali mendaftar PPPK tetapi bagaimana bisa daftar kalau persyaratannya sulit begitu," ucapnya.
Secara terpisah Ketua Forum Honorer K2 DKI Jakarta Nur Baitih mengaku menerima banyak pengaduan dari honorer berbagai daerah. Yang dikeluhkan adalah persyaratan sertifikat keahlian.
Persyaratan pendaftaran PPPK 2021 nonguru dinilai menyulitkan honorer tenaga teknis karena ada persyaratan sertifikat keahlian
- Calon PPPK 2023 Teken Perjanjian Kerja, Bakal Dievaluasi Tiap Tahun
- Pemkab Kubu Raya Buka Penerimaan 465 PPPK dan 35 CPNS 2024
- Banyak Honorer Membolos, Bagaimana Nanti jadi PPPK?
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guspardi Minta Pemda Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!