Mendag Awasi Pendistribusian Minyak Goreng, Pengusaha Nakal, Siap-Siap
Kamis, 26 Mei 2022 – 22:23 WIB

Pemerintah awasi pendistribusian minyak goreng. Ilustrasi Foto: Wenti Ayu/JPNN.com
"Kami akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan NIK," ungkap dia.
Dalam permendag itu juga seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR, sedangkan produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan akan mengawasi dan mengawal pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pengusaha nakal, siap-siap
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- Kronologi 3 Hakim Perkara Korupsi CPO Terima Suap Puluhan Miliar, Rusak!
- Lebih Dari 20 Mafia Minyak Goreng dan Pupuk Sudah Disikat, Kena Jeratan Hukum
- Ayam Panggang Mbah Dinem di Klaten Rendah Kolesterol, Tanpa Minyak Goreng
- Warga Rela Mengantre Sejak Subuh demi Sembako Bersubsidi