Mendag Awasi Pendistribusian Minyak Goreng, Pengusaha Nakal, Siap-Siap
Kamis, 26 Mei 2022 – 22:23 WIB
"Kami akan menggunakan aplikasi digital untuk memastikan suplai CPO ke produksi kemudian dari produksi minyak goreng sampai penyerahan konsumen menggunakan NIK," ungkap dia.
Dalam permendag itu juga seluruh produsen Crude Palm Oil (CPO) dan/atau eksportir CPO, refined, bleached and deodorized palm oil (RBD Palm Oil); refined, bleached and deodorized palm olein (RBD palm olein), dan used cooking oil (UCO) diwajibkan berpartisipasi dalam program MGCR, sedangkan produsen yang tidak berpartisipasi dilarang melakukan ekspor produk-produk tersebut. (mcr28/jpnn)
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan akan mengawasi dan mengawal pendistribusian minyak goreng curah rakyat (MGCR). Pengusaha nakal, siap-siap
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Kejagung Mendakwa 5 Perusahaan dalam Grup Wilmar Telah Merugikan Negara Rp12,3 T
- Legislator Minta SPBU Nakal Diproses Hukum, Biar Jera!
- Mendag Klaim Stok Bahan Pangan di Lebaran 2024 Aman, Harga Bagaimana?
- Mendag Beberkan Kelemahan Sistem Pertanian Cabai di Indonesia
- Harga MinyaKita Merangkak Naik, Ada Perubahan HET?
- Bazar Minyak Goreng Murah di Kebon Bawang, Sahroni: Selama Ada Rezeki Saya Akan Terus Berbagi