Mendag Keluhkan Banjir Barang Impor
Sabtu, 09 Juni 2012 – 10:30 WIB
Jika dikenakan lagi, lanjut dia, hal tersebut bisa diinterpretasikan sebuah pelanggaran yang dilakukan pemerintah terhadap kontrak karya yang telah disepakati. "Ini terkait dengan rasional dan tidak rasional. Kalau mau rasional, itu kan sudah tanda tangani kontrak karya. Namun, jika nantinya harus dikenakan beban fiskal tambahan, pemerintah harus memiliki alasan yang kuat untuk menjelaskannya kepada perusahaan tambang," ujarnya.
Alasannya, kata Gita, seperti kegiatan ekspor tidak mempertimbangkan kebutuhan nasional terlebih dahulu atau kewajiban perusahaan tersebut untuk memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban memasok domestik yang telah ditetapkan. Kalau negara memproduksi 100 kg, kebutuhannya 90 kg, itu namanya masih ada akses 10 kg. Jadi, kalau 10 kg mau diekspor, boleh saja lantaran kebutuhannya cuma 90 kg.
"Nah yang 10 kg itu jangan dikenai pajak. Tapi, kalau kebutuhannya 100 kg, produksinya 90 kg. Dari 90 kg masih mau ekspor 10 kg itu harus dikenakan pajak," pungkasnya. (ers)
JAKARTA - Banjirnya barang impor membuat Menteri Perdagangan Gita Wirjawan gusar. Apalagi, barang impor yang masuk ke dalam negeri ternyata ilegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Alasan Elon Musk Hadir di WWF ke-10 Bali: Saya Kagum
- Perdagangan Indonesia-Selandia Baru, Kemendag Bidik Kerja Sama Impor Sapi
- Hasnur Internasional Shipping Raih Penghargaan The Best 6 Investortrust Companies 2024
- Kemenperin Ungkap Penyebab Menumpuknya Kontainer di 2 Pelabuhan Besar Ini
- Mulai Dilepas, Ribuan Kontainer Tertahan Akibat Persetujuan Teknis
- Grab Business Forum 2024: Bahas Solusi Genjot Produktivitas Bisnis