Mendag Lantik Anggota BPKN
Senin, 16 November 2009 – 18:49 WIB
Mendag Lantik Anggota BPKN
Sekadar untuk diketahui, keanggotaan BPKN yang dilantik hari ini telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No.80/P tahun 2009 tanggal 11 Oktober 2009. BPKN tersebut juga dibentuk sesuai dengan amanat UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Peraturan Pemerintah No.57 tahun 2001. (cha/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA-Dalam upaya meningkatkan perlindungan konsumen di Indonesia, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu melantik 20 orang anggota Badan Perlindungan
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Tahun Depan Indonesia Bakal Bebas dari Truk Odol
- Luhut Binsar Anggap Wajar Pertumbuhan Ekonomi Melambat saat Transisi Pemerintahan
- forwarder.ai Tawarkan Efisiensi Biaya Logistik Lewat AI
- Pemerintah Ajak Gates Foundation untuk Kerja Sama dengan Danantara
- Bermodal Rp 3 Juta, Sulianto Indria Putra Bisa Kantongi USD 1 Juta
- Minta Keadilan kepada Kemenhub, Driver Ojol: Aplikator Cukup 10 Persen