Mendag Tolong Dong, Revisi Permendag Impor Garam
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi garam. Menurut Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad, untuk mempertahankan swasembada garam konsumsi, semua aturan tentang impor garam konsumsi harus ditiadakan.
"Kalau dalam Permendag Nomor 57 tahun 2012 saat ini importasi garam konsumsi masih dimungkinkan. Kami mengharapkan itu dipotong (direvisi-red)," pinta Sudirman di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/8).
Tak sampai di situ, KKP juga meminta pemerintah mengendalikan dan menurunkan volume impor garam industri sebesar 50 persen. Sebab, izin importasi garam yang besar tersebut telah mematikan petani garam lokal.
Sudirman menambahkan, dalam jangka panjang harus ada kepedulian dalam membangun sumber industri garam dan persyaratan impor garam juga harus dipenuhi, yakni menyerap terlebih dahulu garam rakyat.
"Ini juga perlu dibentuk satu konsorsium garam nasional agar importasi garam menjadi satu pintu. Konsorsium tersebut terdiri dari BUMN pergaraman, yaitu PT Garam dan koperasi petani garam. Dengan demikian 2016 kita bisa swasembada," harap Sudirman. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai Sumbawa Tindak Rokok Ilegal Sebanyak Ini Lewat Sejumlah Operasi dalam Sepekan
- Bangun Budaya Kerja yang Kuat, Paiton Energy Sukses Raih Penghargaan HR Asia 2026
- Alasan Sebenarnya BI-Rate Mendadak Naik, Perry Warjiyo Buka-bukaan
- Purbaya: Kebijakan Fiskal Fokus Pada 8 Program Kerja
- Ekonom Sebut Meredanya Isu Reshuffle Kabinet Punya Efek Baik untuk Rupiah & IHSG
- Public Expose Live 2026: Bank Raya Optimistis Bisnis Digital Tumbuh Positif
JPNN.com




