Mendag Tolong Dong, Revisi Permendag Impor Garam
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi garam. Menurut Direktur Jenderal Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil KKP Sudirman Saad, untuk mempertahankan swasembada garam konsumsi, semua aturan tentang impor garam konsumsi harus ditiadakan.
"Kalau dalam Permendag Nomor 57 tahun 2012 saat ini importasi garam konsumsi masih dimungkinkan. Kami mengharapkan itu dipotong (direvisi-red)," pinta Sudirman di kantor KKP, Jakarta, Selasa (11/8).
Tak sampai di situ, KKP juga meminta pemerintah mengendalikan dan menurunkan volume impor garam industri sebesar 50 persen. Sebab, izin importasi garam yang besar tersebut telah mematikan petani garam lokal.
Sudirman menambahkan, dalam jangka panjang harus ada kepedulian dalam membangun sumber industri garam dan persyaratan impor garam juga harus dipenuhi, yakni menyerap terlebih dahulu garam rakyat.
"Ini juga perlu dibentuk satu konsorsium garam nasional agar importasi garam menjadi satu pintu. Konsorsium tersebut terdiri dari BUMN pergaraman, yaitu PT Garam dan koperasi petani garam. Dengan demikian 2016 kita bisa swasembada," harap Sudirman. (chi/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta Menteri Perdagangan Rachmat Gobel merevisi Permendag Nomor 58 tahun 2012, tentang importasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- Lippo Cikarang Catatkan Pra-Penjualan Rp 325 Miliar, Total Pendapatan Naik 175 Persen
- Begini Cara Mengajukan Keberatan ke Bea Cukai, Mohon Disimak!