Mendagri Ancam Terbitkan Perppu, Lukman Edy: DPR Bisa Menolaknya
jpnn.com, JAKARTA - Ancaman pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) langsung direspons DPR.
Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy menyatakan, perppu merupakan kewenangan pemerintah.
Mereka boleh saja mengeluarkan peraturan tersebut. Namun, menurut dia, perppu tetap harus diajukan ke DPR.
”DPR bisa saja menolaknya,” terang dia kemarin (15/6). Jika pemerintah sampai mengeluarkan peraturan itu, Lukman khawatir terjadi krisis konstitusi.
Akan terjadi guncangan politik yang sangat besar karena selama ini partai di parlemen sudah berupaya membahas undang-undang baru itu.
Politikus PKB tersebut menyarankan pemerintah agar mengikuti proses yang sudah berjalan. Sebab, masih banyak waktu untuk melakukan lobi-lobi terhadap partai.
Mereka bisa mengajak bicara partai untuk mencari titik temu dalam lima isu krusial yang sampai sekarang masih belum disepakati.
”Pemerintah harus memanfaatkan waktu yang ada untuk lobi,” ungkap legislator asal Riau itu.
Ancaman pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) langsung direspons
- Ribuan Aparat Amankan MK, Hasto PDIP Membatin Penabur Angin akan Menuai Badai
- Desak MPR Mengadili Presiden Jokowi, MS Kaban Disebut Sedang Membodohi Rakyat
- Ivermectin Kantongi EUA sebagai Obat Terapi Covid-19, LE: Alhamdulillah
- Lukman Edy: Penyelesaian Konflik Parpol Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Rezim
- Lukman Edy: Pak Moeldoko, Anda Seorang Jenderal
- Analisis Wage Wardana Soal Sikap DPR dan Aspirasi Publik Mengenai RUU Pemilu