Mendagri Ancam Terbitkan Perppu, Lukman Edy: DPR Bisa Menolaknya

Mendagri Ancam Terbitkan Perppu, Lukman Edy: DPR Bisa Menolaknya
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

Lukman menjelaskan, sampai saat ini belum diketahui berapa persen angka dalan presidential threshold mendatang. Sistem paket yang sudah ditawarkan di pansus juga bisa berubah.

”Itu bergantung lobi-lobi dan pembahasan nanti,” papar dia. Paket yang sudah disepakati akan diputuskan melalui voting dalam rapat paripurna nanti. Jika tidak disepakati paket, voting akan dilakukan per poin.

Kapan dilaksanakan paripurna? Lukman menyatakan, paripurna bisa digelar Selasa (20/6) atau Rabu (21/6).

Jika tidak bisa dilaksanakan sebelum Lebaran, rapat paripurna bakal digelar setelah Lebaran. Dia belum bisa memastikan kapan paripurna akan digelar. Mungkin bisa dilaksanakan pada 17 Juli.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto menyatakan, sebaiknya lima isu krusial itu segera diputuskan lantaran penyelenggara pemilu juga membutuhkan waktu untuk menyusun peraturan teknis pemilihan umum serentak 2019.

”UU Pemilu ini sangat diperlukan dalam waktu yang tidak boleh terlalu lama. Sebab, kalau lama (pembahasannya, Red), nanti pelaksanaannya bisa terburu-buru, kalau terburu-buru tidak baik,” kata Agus kepada wartawan di gedung parlemen kemarin (15/6). (lum/bay/c10/fat)


Ancaman pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) langsung direspons


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News