Mendagri Ancam Terbitkan Perppu, Lukman Edy: DPR Bisa Menolaknya

Mendagri Ancam Terbitkan Perppu, Lukman Edy: DPR Bisa Menolaknya
Lukman Edy. Foto: dok.JPNN

Lukman menyatakan, pansus masih tetap dengan keputusan yang ditetapkan dalam rapat Rabu malam (14/6).

Sesuai kesepakatan dengan pemerintah, ada perpanjangan waktu lobi untuk membahas lima isu krusial (sistem pemilihan, presidential threshold, parliamentary threshold, pembagian kursi per dapil, dan konversi suara menjadi kursi).

Rapat akan dilanjutkan Senin (19/6). Agendanya adalah pengambilan keputusan tingkat pertama.

Dari lima isu krisial itu, pansus telah menyusun empat paket yang bisa menjadi pilihan dalam pengambilan keputusan.

Setiap paket berisi lima isu krusial dengan varian angka yang berbeda. Termasuk isu krusial presidential threshold yang diminta pemerintah untuk tidak dihapus.

Dalam empat paket itu, presidential threshold ditawarkan mulai 0 persen, 10–15 persen, hingga 20–25 persen.

Dukungan untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden tersebut alias menjadi nol persen menguat setelah disebut-sebut tidak relevan dengan sistem pemilu serentak.

Sebab, perolehan suara parpol belum diketahui pada saat pencalonan presiden. Artinya, presidential threshold 2019 dipaksakan menggunakan perolehan suara parpol pada Pemilu 2014.

Ancaman pemerintah untuk menarik diri dari pembahasan RUU Pemilu dan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) langsung direspons

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News