Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas

Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas
Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai rujukan Permendagri 26/2010, diamanatkan bahwa  Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya "dapat" dilengkapi dengan senpi.

Kata "dapat", kata Gamawan, berarti tidak harus. Dengan demikian, pemberian senpi baru dilakukan jika sudah dianggap siap. "Kalau tak pantas diberikan sekarang, ya jangan. Tak otomatis harus dipersenjatai," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Jakarta, Rabu (7/7).

Mengenai siapa yang berhak menentukan kapan waktunya Satpol PP dianggap siap untuk dipersenjatai, Gamawan mengatakan, pihak kepolisian yang berwenang. "Karena penggunaan senjata api harus seizin kepolisian," terangnya. Dikatakan pula, sebelum dirinya mengeluarkan Permendagri itu, pihaknya menyurati Kapolri untuk meminta persetujuan. Kapolri juga yang menentukan jenis-jenis senpi apa saja yang boleh dipergunakan oleh Satpol PP.

Gamawan mengaku heran dengan banyaknya pihak yang memberikan komentar miring mengenai kebijakan ini. Padahal, lanjutnya, senpi yang akan diberikan ke Satpol PP ini tidak berpeluru tajam. "Jangan bayangkan ada pelurunya seperti yang digunakan anggota polri dan TNI," ujarnya. Gamawan mengatakan, saat ini banyak juga artis yang juga membawa senjata jenis gas, tapi tidak diributkan.

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News