Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas
Rabu, 07 Juli 2010 – 23:23 WIB

Mendagri: Artis Juga Bawa Senjata Gas
Dijelaskan Gawaman, dalam waktu dekat dia juga akan mengeluarkan Permendagri lagi yang juga berkaitan dengan Satpol PP ini. Materi Permendagri yang akan dikeluarkan ini mengatur mengenai diklat. Misalnya akan diatur bahwa anggota Satpol PP yang boleh membawa sepi harus sudah mengikuti diklat selama 300 jam. Sedang untuk komandan peleton misalnya, harus ditambah lagi dengan diklat 150 jam. Itu sekadar contoh.
Jenis senpi yang akan diberikan ke Satpol PP itu, diatur di Pasal 1 ayat (3) Permendagri 26/2010, yang menyatakan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, di pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat