Menkum-HAM Juga Tolak Satpol PP Bersenpi
Rabu, 07 Juli 2010 – 21:09 WIB
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) H Patrialis Akbar mengaku tidak setuju jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi senjata api karena langkah tersebut jelas tidak akan meyelesaikan masalah secara komprehensif.
"Ah ah ah, Satpol PP diberi senjata api? Jelas saya tidak setuju, karena akan menambah masalah baru," jawab Patrialis Akbar sembari ketawa, di Jakarta, Rabu (7/7). Dia dimintai tanggapan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2010 tentang Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang di alamnya mengatur penggunaan senpi bagi Stpol PP.
Selain akan menambah masalah baru, lanjut Patrialis, Satpol PP yang dipersenjatai sekaligus juga mengambil-alih tugas dan peran kepolisian selaku institusi yang ditugaskan negara untuk menjaga ketertiban umum masyarakat. "Saya pikir, tidak sesederhana itu masalahnya," tegas Patrialis.
Penolakan terhadap Satpol PP dipersenjatai juga datang dari Ketua Eksekutif Setara Institute, Hendardi. Menurut Hendardi, Satpol PP bukanlah aparat penegak hukum. “Satpol PP bukan aparat penegak hukum. Tapi yang paling kita sesalkan, sepertinya Mendagri sangat-sangat ego dalam meluncurkan Permendagri Nomor 26/2010 itu tanpa memperhitungkan multyflier effect yang ditimbulkan," tegas Hendardi.
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) H Patrialis Akbar mengaku tidak setuju jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi senjata api
BERITA TERKAIT
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000