Menkum-HAM Juga Tolak Satpol PP Bersenpi

Menkum-HAM Juga Tolak Satpol PP Bersenpi
Menkum-HAM Juga Tolak Satpol PP Bersenpi
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) H Patrialis Akbar mengaku tidak setuju jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi senjata api karena langkah tersebut jelas tidak akan meyelesaikan masalah secara komprehensif.

"Ah ah ah, Satpol PP diberi senjata api? Jelas saya tidak setuju, karena akan menambah masalah baru," jawab Patrialis Akbar sembari ketawa, di Jakarta, Rabu (7/7). Dia dimintai tanggapan atas terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26/2010 tentang Permendagri Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satpol PP, yang di alamnya mengatur penggunaan senpi bagi Stpol PP.

Selain akan menambah masalah baru, lanjut Patrialis, Satpol PP yang dipersenjatai sekaligus juga mengambil-alih tugas dan peran kepolisian selaku institusi yang ditugaskan negara untuk menjaga ketertiban umum masyarakat. "Saya pikir, tidak sesederhana itu masalahnya," tegas Patrialis.

Penolakan terhadap Satpol PP dipersenjatai juga datang dari Ketua Eksekutif Setara Institute, Hendardi. Menurut Hendardi, Satpol PP bukanlah aparat penegak hukum. “Satpol PP bukan aparat penegak hukum. Tapi yang paling kita sesalkan, sepertinya Mendagri sangat-sangat ego dalam meluncurkan Permendagri Nomor 26/2010 itu tanpa memperhitungkan multyflier effect yang ditimbulkan," tegas Hendardi.

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) H Patrialis Akbar mengaku tidak setuju jika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diberi senjata api

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News