Mendagri Berhak Batalkan Pergub Cuti PNS Aceh

jpnn.com - JAKARTA -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur pemberian hak cuti hamil dan melahirkan selama enam bulan bagi PNS. Namun, kebijakan tersebut ternyata menimbulkan pro dan kontra di masyarakat khususnya PNS.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengatakan, terlepas dari status kekhususan Pemerintahan Aceh, PNS merupakan satu kesatuan manajemen secara nasional. Sehingga ketentuan cuti bagi PNS di Provinsi Aceh harus mengikuti aturan yang berlaku.
“PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil berlaku secara nasional,” tegas Herman, Kamis (1/9).
Dijelaskan Herman, hal ini sepenuhnya ranah Kementerian Dalam Negeri. Karena berdasarkan Pasal 251 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ditentukan bahwa Pergub yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh menteri dalam negeri.
“Jadi saya kira apabila terdapat Pergub yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Menteri Dalam Negeri berhak membatalkannya,” pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA -- Gubernur Aceh Zaini Abdullah telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 49 Tahun 2016 yang mengatur pemberian hak cuti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan