Mendagri Didesak Beri Kepastian
Minggu, 24 Januari 2010 – 16:27 WIB
Mendagri Didesak Beri Kepastian
JAKARTA – KPU Pusat akan segera mengirim surat ke Mendagri Gamawan Fauzi agar ada jaminan bahwa seluruh pemda yang menggelar pilkada tahun ini, menyiapkan anggaran. Demikian rekomendasi penting Rapat Koordinasi (Rakor) KPUD seluruh Indonesia yang digelar di Kantor KPU Pusat pada Kamis dan Jumat (22/1). “Yang muncul justru pemerintah kabupaten/kota beranggapan pilkada itu bukan even nasional sehingga dianggap tidak penting. Mereka setengah hati untuk menyiapkan anggaran,” kata Irham. Karenanya, dalam rakor tersebut Gamawan diminta lebih tegas lagi dalam mengeluarkan imbauan. “Mendagri harus memberikan sanksi yang tegas bagi pemerintah daerah yang tidak menyediakan anggaran dan yang menyediakan anggaran tapi kurang. Pemberian sanksi perlu agar pemda benar-benar melaksanakan surat mendagri,” ujar Irham.
Salah seorang peserta rakor, Ketua KPUD Provinsi Sumut, Irham Buana Nasution kepada JPNN, Minggu (24/1) menceritakan, sebagian besar KPUD yang hadir di rakor mengakui, untuk di tingkat pusat ada garansi dari Gamawan Fauzi mengenai kepastian anggaran.
Baca Juga:
Komitmen Gamawan dibuktikan dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) mendagri yang diterbitkan pada 17 Desember 2009 itu, mengenai kewajiban pemda menyiapkan alokasi anggaran pilkada. Hanya saja, para pimpinan KPUD menilai, kondisi di daerah tidak sama dengan yang diharapkan Gamawan.
Baca Juga:
JAKARTA – KPU Pusat akan segera mengirim surat ke Mendagri Gamawan Fauzi agar ada jaminan bahwa seluruh pemda yang menggelar pilkada tahun
BERITA TERKAIT
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya
- Puluhan Insan Pegadaian Ikuti Pelatihan Calon Penyuluh Antikorupsi dari KPK