Mendagri Didesak Jelaskan Soal Perda Miras
Rabu, 11 Januari 2012 – 18:18 WIB

Mendagri Didesak Jelaskan Soal Perda Miras
Gamawan menyatakn, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi, hanya enam perda yang mengatur soal miras. Dari enam itu, tiga diantaranya yaitu, Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.
Namun, sekarang kemudian Mendagri membantah atas keputusannya membatalkan Perda miras tersebut, maka hal ini hanya akan membuat masyarakat terus mempertanyakan hal ini.
“Terutama komitmen pemerintah dalam meredam peredaran miras, yang memang sebagian di daerah tertentu masyarakatnya menolak peredaran miras ini,” pungkas Lukman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim mengaku semakin tidak mengerti atas penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Pertamina Rayakan Puncak Hari Buruh Internasional 2025, Menaker Yassierli Beri Apresiasi
- Bupati Sumedang Berharap Buruh Sejahtera dan Turut Menggerakkan Ekonomi di Indonesia
- Tampilan Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Terbaru, Yang Belum Silakan Cetak Lagi
- Sidang Gugatan Pedagang Ayam vs BRI Ditunda Lagi, Haris Azhar Kritik Ketidaksiapan Bank
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara