Mendagri Didesak Jelaskan Soal Perda Miras
Rabu, 11 Januari 2012 – 18:18 WIB
Gamawan menyatakn, dari 351 perda bermasalah hasil evaluasi, hanya enam perda yang mengatur soal miras. Dari enam itu, tiga diantaranya yaitu, Perda Nomor 7 tahun 2005, yang mengatur Miras di Kota Tangerang, Perda Nomor 15 Tahun 2006 untuk Kabupaten Indramayu, dan Perda Nomor 11 Tahun 2010 untuk Kota Bandung.
Namun, sekarang kemudian Mendagri membantah atas keputusannya membatalkan Perda miras tersebut, maka hal ini hanya akan membuat masyarakat terus mempertanyakan hal ini.
“Terutama komitmen pemerintah dalam meredam peredaran miras, yang memang sebagian di daerah tertentu masyarakatnya menolak peredaran miras ini,” pungkas Lukman. (fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim mengaku semakin tidak mengerti atas penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang membantah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Bicara Dampaknya Bagi Daerah
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Ketum HIPAKAD Minta Anak Muda Terus Jaga Harmonisasi dalam Bernegara
- Gibran Minta Peraturan Soal Gim Daring Lebih Diperketat
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta