Mendagri Didesak Jelaskan Soal Perda Miras
Rabu, 11 Januari 2012 – 18:18 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim mengaku semakin tidak mengerti atas penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang membantah telah mencabut Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) dengan dalih hanya melakukan evaluasi. “Jelaskan dong, yang dievalusi yang mananya dan hasil evaluasinya seperti apa? Lalu setelah itu, kelanjutan dari evalusinya itu apa?” tegas Lukman, yang merasa yakin jika Mendagri memang telah melakukan pembatalan sejumlah perda yang mengatur soal miras.
“Saya semakin tidak mengerti atas bantahan Mendagri seperti itu. Sebab, dalam undang-undang kita tidak dikenal dengan istilah evaluasi seperti itu,” tegas Lukman, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (11/1).
Baca Juga:
Karena itu, menurut politisi dari PPP ini, akan lebih baik jika Mendagri segera menjelaskan saja ke masyarakat soal evaluasi Perda miras yang dimaksud. Dikatakan, kalau memang Mendagri mengatakan hanya melakukan avaluasi perda miras saja, maka harus menjelaskan ke masyarakat.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua MPR, Lukman Hakim mengaku semakin tidak mengerti atas penjelasan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang membantah
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat