Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas

Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas
Mendagri Hati-hati Proses SK Pencopotan Bupati Palas
JAKARTA - Sudah sekitar sepekan setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar, hingga kemarin (9/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian secara permanen Basyrah Lubis SH dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas (Palas), Sumut.

Gamawan beralasan, pihaknya ekstra hati-hati untuk memproses masalah ini. Alasannya, pernah ada kasus seorang bupati yang sudah divonis bersalah dan diberhentikan, ternyata putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dinyatakan bebas. Kasusnya dialami Bupati Mamasa, Sulawesi Barat, Obed Nego Depparinding.

"Belum. Kita hati-hati. Jangan sampai terulang lagi kasus Mamasa," ujar Gamawan Fauzi kepada JPNN ini di kantornya, Jumat (9/3). Seperti diberitakan, kabarnya Basyrah mengajukan PK atas vonis tingkat kasasi yang dikeluarkan MA.

Hal yang sama dikatakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, yang ditemui secara terpisah. "Belum terbit SK-nya," kata Djohermansyah.

JAKARTA - Sudah sekitar sepekan setelah fatwa Mahkamah Agung (MA) keluar, hingga kemarin (9/3) Mendagri Gamawan Fauzi belum mengeluarkan Surat Keputusan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News